Tax Map · Crypto tax rankings

Crypto tax in Indonesia

Crypto in Indonesia is taxed as ordinary income.

Treatment
taxed as ordinary income
Long-term
Still taxed
Headline rate
0.21%

For an individual in Indonesia, gains from disposing of cryptocurrency are always taxed as final income on each transaction (typically 0.21% of the transaction value via domestic platforms), with no lower rate or exemption for long-term holding.

“Penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset kripto merupakan objek pajak penghasilan. Selain itu, menurut Pasal 21 PMK-68/PMK.03/2022, penyerahan aset kripto dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 bersifat final atas penghasilan dari perdagangan aset kripto... besarnya sebesar 0,1 persen (jika transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti) atau 0,2 persen (jika transaksi dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti) dari nilai transaksi aset kripto.[5]” Direktorat Jenderal Pajak (Kementerian Keuangan Republik Indonesia)

Reflects the treatment of an individual's crypto disposals. Estimate — confirm against the linked source. See methodology.